Buruk Muka Cermin Dibelah

pritamulyasari

Saya sungguh tak terbayang istilah apa lagi yang tepat untuk menggambarkan situasi ini. Prita Mulyasari, seorang ibu dari dua anak terpaksa harus ditahan karena curhat atas buruknya pelayanan RS.Omni Tangerang. Salah diagnosa yang mengakibatkan salah penanganan membuat sakit yang diderita ibu Prita bukannya membaik melainkan semakin parah. Setelah komplain kepada pihak rumah sakit tidak ditanggapi dengan baik, ibu Prita-pun menulis surat berbagi pengalaman ke sebuah milis.

Tak disangka tindakannya ini berbuntut panjang. RS.Omni Tangerang menuntutnya secara perdata dengan dalih pencemaran nama baik. Tidak berhenti sampai di situ, saat ini, beliau sedang dalam tahanan kejaksaan menanti sidang pidana karena dituntut dengan UU ITE.

Wew… Apa yang sedang terjadi di negeri ini?? Seingat saya, hak-hak konsumen dijamin dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen deh.. tapi kok jadinya malah ruwet kayak begini?? Akankah kita tinggal diam begitu saja?? Tentu tidak!!

Mengikuti jejak ndorokakung, simbok venus, dilla, mba memeth, tikabanget, dan masih banyak teman-teman lain yang bergabung dalam cause “Dukungan bagi ibu Prita Mulyasari, penulis surat keluhan melalui internet yang dipenjara” mari kita bergandengan tangan, bahu-membahu menyuarakan:

  1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
  2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
  3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis2

Hang on, bu Prita… We’re here for you…

*hugs*


62 responses to “Buruk Muka Cermin Dibelah

Tinggalkan Balasan ke emyou Batalkan balasan